INFO PELAYANAN
IZIN-IZIN
KEWENANGAN KECAMATAN
DI KECAMATAN
MANTRIJERON
KOTA YOGYAKARTA
Kantor Kecamatan Mantrijeron Jl.Panjaitan No. 84 Yk. |
IZIN GANGGUAN (HO/
Hinder Ordonantie)
- Formulir Permohonan Izin Gangguan yang telah ditandatangani tetangga sekitar, RT, RW, dan Kelurahan
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
- Foto copy IMB sesuai dengan fungsinya, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB selama paling lambat 1 tahun bermaterai Rp 6.000,- (khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)
- Foto copy Sertifikat Tanah
- Apabila Pemilik Tanah / Bangunan Berbeda dengan Pemohon dilampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah / Bangunan digunakan untuk Usaha Atas Nama Pemohon (bermaterai Rp 6.000,00)
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan untuk Usaha yang berbadan hukum
- Foto copy Bukti Pembayaran PBB Tahun berjalan
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup untuk izin dengan tingkat gangguan sedang
- Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan
- Denah Lokasi tempat usaha
- Berkas dibendel dengan Map Snelhelter Warna Kuning
Motto pelayanan : Melayani Sepenuh Hati |
- Formulir Permohonan Izin Gangguan yang telah ditandatangani tetangga sekitar, RT, RW, dan Kelurahan.
- Formulir Permohonan Izin Pondokan yang telah ditandatangani RT, RW, dan Kelurahan.
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
- Foto copy IMB sesuai dengan fungsinya, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB selama paling lambat 1 tahun bermaterai Rp 6.000,- (khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil).
- Foto copy Sertifikat Tanah.
- Apabila Pemilik Tanah / Bangunan Berbeda dengan Pemohon dilampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah / Bangunan digunakan untuk Usaha Atas Nama Pemohon (bermaterai Rp 6.000,00).
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan untuk Usaha yang berbadan hukum.
- Foto copy Bukti Pembayaran PBB Tahun berjalan.
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup untuk izin dengan tingkat gangguan sedang.
- Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan.
- Denah Lokasi tempat usaha.
- Berkas dibendel dengan Map Snelhelter Warna Biru.
Suasana Pelayanan Kecamatan Mantrijeron : Melayani Sepenuh Hati |
IZIN PEDAGANG KAKI
LIMA (PK5)
- Formulir Permohonan Izin Penggunaan Lokasi dan Kartu Indentitas PK5 yang telah ditandatangani pemilik hak atas tanah/ pengelola fasilitas umum, RT, RW, Organisasi Pedagang Kakilima, LPMK dan Kelurahan.
- Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku dan beralamat di wilayah provinsi DIY.
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 (berwarna)
IZIN MEMBANGUN
BANGUNAN (IMB)
1.
Formulir
Permohonan Izin Membangun Bangunan yang telah ditandatangani tetangga sekitar,
RT, RW, dan Kelurahan.
2.
Foto
copy KTP pemohon yang masih berlaku
3.
Foto
copy Sertifikat Tanah
4.
Apabila
Pemilik Tanah Berbeda dengan Pemohon dilampirkan
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah digunakan untuk dimohonkan
IMB Atas Nama Pemohon (bermaterai Rp 6.000,00)
5.
Gambar
Bangunan Dengan Ukuran Skalatis (Rencana Fondasi, Tata Ruang, Sanitasi, Titik
Lampu, Tampak Depan, Tampak Belakang, Tampak Samping) ditanda tangani
penggambar dan tetangga yang berbatasan dengan persil
6.
Foto
copy Bukti Pembayaran PBB Tahun berjalan
7.
Denah
Lokasi bangunan yang dimohonkan izin
8.
Berkas
dibendel dengan Map Snelhelter Warna Hijau.
IZIN PEMAKAMAN
1.
Formulir
Permohonan Izin Pemakaman (disediakan petugas kecamatan)
2.
Foto
Copy KTP Pemohon (ahli waris) yang masih berlaku
3.
Asli
Izin lama (SK) pemakaman untuk pemohon yang melakukan perpanjangan